Pertemuan Koordinator dan Supervisor Studi EHRA Dalam Rangka Membangun Kesepahaman Tentang Studi EHRA

Pertemuan Koordinator dan Supervisor Studi EHRA Dalam Rangka Membangun Kesepahaman Tentang Studi EHRA

Studi Environmental Health Risk Assessment (EHRA) atau studi penilaian Risiko Kesehatan karena lingkungan merupakan salah satu dari beberapa studi primer yang harus dilakukan oleh kelompok kerja (pokja) sanitasi Kabupaten/Kota.  

Studi Penilaian Risiko Kesehatan Lingkungan (Environmental Helath Risk Assesment = EHRA) adalah sebuah studi partisipatif di Kabupaten/Kota untuk memahami kondisi fasilitas sanitasi dan higienitas serta perilaku – perilaku masyarakat pada skala rumah tangga. Hasil pengolahan dan analisis data yang dapat menggambarkan penetapan area beresiko dari masing – masing wilayah Kabupaten/Kota sampai dengan tingkat desa yang selanjutnya dimanfaatkan untuk penyusunan dan pemutakhiran Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) sebagai bahan review kebijakan dan advokasi untuk menuju penyehatan sanitasi total yang layak dan aman yang bermuara pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Selasa, 6 Juni 2023 – Bertempat di Ruang Rapat Bidang Sosial dan Pemerintahan Kantor BAPPEDA Kabupaten Pelalawan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bidang Kesehatan Masyarakat Seksi Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Kerja melaksanakan Pertemuan Koordinator dan Supervisor Studi EHRA dengan Kepala Puskesmas dan Tenaga Sanitarian Puskesmas se-Kabupaten Pelalawan.

Kegiatan Pertemuan Koordinator dan Supervisor Studi EHRA bertujuan untuk membangun kesepahaman tentang Studi EHRA dan mengetahui tugas utamanya yaitu :

  1. Menjamin proses pelaksanaan studi sesuai dengan kaidah dan metoda pelaksanaan Studi EHRA yang telah ditentukan.
  2. Menjalankan arahan dari koordinator kecamatan dan Pokja Kabupaten/Kota
  3. Mengkoordinasikan pekerjaan enumerator
  4. Memonitor pelaksanaan studi EHRA di lapangan
  5. Melakukan pengecekan / pemeriksaan hasil pengisian kuesioner oleh Enumerator
  6. Melakukan spot check sejumlah 5% dari total responden
  7. Membuat laporan harian dan rekap harian untuk disampaikan kepada koordinator Kecamatan. (rls/ronal)

Kategori
:
Berita Pelalawan
Tanda :
BAGIKAN :
Tweet Share Share