Pangkalan Kerinci (diskes.pelalawankab.go.id) – Dalam rangka melindungi masyarakat Kabupaten Pelalawan dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan baik tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya, rusak, kadaluarsa, dan tidak memenuhi ketentuan label / penandaan, khususnya pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Disperindag melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 31 Maret 2023 di wilayah kecamatan Pangkalan Kerinci yaitu untuk pemeriksaan Takjil dilakukan di Pasar Baru Pangkalan Kerinci, Jalan Lintas Timur, dan Jalan Pemda. Pada pemeriksaan tersebut di ambil 41 sampel pangan seperti mie goreng, tahu isi, es sop buah, es delima, aneka kue dan gorengan. Dari pemeriksaan tersebut tidak ditemukan bahan pangan yang berbahaya seperti Formalin, Boraks, Rhodamin B dan Methanyl Yellow. Pada kegiatan tersebut juga dilakukan pengawasan pada beberapa Supermarket yang ada di sepanjang jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci. Dari sampel tersebut yang diperiksa semuanya negative dan tidak mengandung bahan olahan pangan yang berbahaya.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian Ns. H Efikal DS, S. kep mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting mengingat pada bulan Ramadhan masyarakat setiap hari mengkonsumsi jajanan yang tersebut, maka dengan adanya pemeriksaan dan pengawasan jajanan pangan diharapkan masyarakat akan merasa aman dari olahan pangan berbahaya. Dinas Kesehatan juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa kita harus cerdas dalam memilih dan mengkonsumsi olahan pangan, sehingga olahan pangan yang kita makan selain aman juga akan bermutu dan bergizi. (rls/ronal
Kategori |
: |
Berita Pelalawan |
Tanda | : |
|